Postingan

Pendapat Ulama soal Memajang Gambar atau Lukisan di Rumah

Menyimpan lukisan atau gambar-gambar sebagai penghias rumah sudah merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat. Gambar dan lukisan yang disimpan cenderung variatif, mulai dari gambar tokoh, hewan, pemandangan alam, dan aneka gambar serta lukisan lain sesuai selera pemilik atau desain interior rumah.   Lantas sebenarnya bagaimana syariat menyikapi realitas demikian? Bolehkah bagi seorang Muslim untuk menyimpan berbagai gambar dan lukisan dalam rumahnya?   Dalam berbagai hadits memang dijelaskan tentang larangan menyimpan gambar atau lukisan di dalam rumah. Misalnya seperti dalam hadits berikut:     إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ     “Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Baihaqi).   Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami seolah-olah menyimpan gambar di dalam rumah merupakan sebuah larangan syariat yang tidak dapat ditoleransi. Namun, rupanya terdapat hadits lain yang mengindikasikan ditoleransinya menyimpan

5 Pedoman Berperilaku di Media Sosial

  Pertama adalah dalil dalam Al-Qur’an dan hadits yang menjadi panduan dalam bermedia sosial. Di antaranya firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi ketika memperoleh informasi yakni pada surat Al-Hujurat ayat 6: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ    Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu"   Hadits Nabi saw juga perlu kita pegang dalam bermedia sosial yang memerintahkan agar kita bertutur kata yang baik. Hadits ini berasal dari Abi Hurairah ra:    وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَـقُلْ خَـيْرًا أَوْ لِيَـصـمُـتْ    Artinya, "Barangsiapa yang beriman kepada

PENGGUNAAN ZAKAT UNTUK INVESTASI/ ISTISMAR

  PENGGUNAAN ZAKAT UNTUK INVESTASI/ ISTISMAR   Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, bahwasanya boleh harta zakat digunakan untuk investasi ke dalam bidang apapun asalkan dapat mendatangkan manfaat di masa mendatang bagi mustahiq itu dibolehkan, karena hasil yang didapati dari proses tersebut bisa melipatgandakan jumlah harta sehingga nantinya kemanfaatanya kembali kepada para mustahiq. Sedangkan Wahbah al-Zuhaili berpendapat, bahwa tidak boleh melakukan investasi terhadap harta zakat ke dalam bidang apapun sebelum harta tersebut jatuh ke tangan mustahiq (al-milk al-tam), pendapat ini berdasarkan pada: a.    Bertentangan dengan prinsip al-fauriyyah (segera), karena bila harta zakat tersebut diinvestasikan otomatis pasti akan menyebabkan tertundanya pemberian hak mustahiq. Dikhawatirkan ketika pemberiannya ditunda akan menyebabkan fakir miskin kelaparan dan memerlukan biaya ketika itu. b.    Bila harta zakat tersebut diinvestasikan, dikhawatirkan nanti menyebabkan terjadinya kerugia

ZAKAT PENGHASILAN/ PROFESI

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.   Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menuna

Menikah dalam Kondisi Hamil, ini Pandangan Empat Mazhab dan KHI

MENIKAH merupakan perjalinan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang diikat oleh ijab dan kabul. Pernikahan merupakan sunah Rasulullah yang diikuti oleh pengikutnya hingga saat ini. Terjadinya akad nikah dalam pernikahan juga merupakan penghalalan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Namun, di kalangan masyarakat Indonesia ada yang melakukan hubungan suami istri sebelum pernikahan yang mengakibatkan hamil sebelum menikah. Diakui atau tidak, banyak contoh di masyarakat maupun dunia artis dan influencer yang menikah dalam kondisi hamil.  Walau ditutupi tapi kemudian diketahui khalayak ramai setelah perjalanan pernikahan keduanya. Lalu bagaimanakah hukum menikah dalam kondisi hamil? Perlu diketahui bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. Dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. Mengenai menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dala

CATATAN KULIAH SYARIAH

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA   ·        حكم المرأة الحامل من الزنا ·        Jumhur ulama menasabkan anak kepada ibunya. ·        Menurut wahbah zuhaili: 6 bulan setelah akad maka nasab ke bapaknya,  jika sebelum 6 bulan maka nasab ke ibunya. ·        Menurut syafi'i bahwa ayah boleh mengawini anak perempuan dari hasil zina. ·        Jika ada orang lain kawin dengan wanita hamil akibat zina? Menurut syafi'i: sah. Hanafi; sah tapi tidak boleh di gauli sampai melahirkan. Miliki dan hambali: tidak sah kecuali setelah melahirkan. ·        Argumen syafi'i atas maliki dan hambali, bahwa kawin saja belum, kok sudah menggunakan iddah, yaitu melahirkan??. ·        Anak anak yang dihasilkan dari pemerkosaan statusnya sama seperti anak zina. ·        Kalau di Malaysia, anak zina disebutkan nasabnya ke ayah ibunya ·        UU no. 38 tentang zakat profesi ·        و أتوا الزكاة dan berikanlah atau hantarkanlah zakatmu. ·        Adapun ayat ·        خذ من أ

FIQIH KONTEMPORER

FIQIH KONTEMPORER   Istilah kata fiqh berasal dari kata  فقها -يفقه -فقه  yang berarti pemahaman mendalam (fahm daqiq) yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam Alquran adalah perintah Tuhan kepada sebagian manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat, tetapi yang erat relevansinya dengan aktifitas keilmuan umat Islam adalah Q.S. At-Taubah ayat 122 yang mengingatkan agar tidak semua umat Islam pergi berperang; hendaknya ada sekelompok orang (nafar) dari setiap komunitas (firqob) yang mempelajari dan memahami (li yatafaqqahu) ajaran agama.   وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kau