PENGGUNAAN ZAKAT UNTUK INVESTASI/ ISTISMAR
PENGGUNAAN ZAKAT UNTUK INVESTASI/
ISTISMAR
Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, bahwasanya boleh harta zakat
digunakan untuk investasi ke dalam bidang apapun asalkan dapat mendatangkan
manfaat di masa mendatang bagi mustahiq itu dibolehkan, karena hasil yang
didapati dari proses tersebut bisa melipatgandakan jumlah harta sehingga
nantinya kemanfaatanya kembali kepada para mustahiq.
Sedangkan Wahbah al-Zuhaili berpendapat, bahwa tidak boleh
melakukan investasi terhadap harta zakat ke dalam bidang apapun sebelum harta
tersebut jatuh ke tangan mustahiq (al-milk al-tam), pendapat ini berdasarkan
pada:
a.
Bertentangan
dengan prinsip al-fauriyyah (segera), karena bila harta zakat tersebut
diinvestasikan otomatis pasti akan menyebabkan tertundanya pemberian hak
mustahiq. Dikhawatirkan ketika pemberiannya ditunda akan menyebabkan fakir
miskin kelaparan dan memerlukan biaya ketika itu.
b.
Bila harta
zakat tersebut diinvestasikan, dikhawatirkan nanti menyebabkan terjadinya
kerugian dan lenyapnya harta, sedangkan harta tersebut belum jatuh ke tangan
mustahiq dan belum ada proses al-qabdhu (serah terima).
c.
Belum diketahui
izin dan kerelaan dari mustahiq bila harta zakat yang akan didapatinya
diinvestasikan, karena bisa terjadi ketika dilakukan investasi terhadap harta
zakat akan ada para mustahiq yang tidak menerimanya.
Setelah memperhatikan pendapat dan dalil yang digunakan oleh
masingmasing tokoh yakni Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradhawi, di samping
itu juga melihat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi), maka penulis menarik
kesimpulan bahwasanya penulis lebih cenderung kepada pendapat Yusuf
al-Qaradhawi yang mengatakan bahwasanya harta zakat itu boleh untuk
diinvestasikan.. Akan tetapi penulis berpendapat boleh dana zakat digunakan
untuk diinvestasikan dengan adanya beberapa syarat, di antaranya:
1.
Kebutuhan pokok
para mustahiq sudah terpenuhi semuanya, karena tidak bisa bilamana
menginvestasikan harta zakat sementara mustahiq masih. butuh kepada dana zakat
tersebut dan kebutuhan pokoknya masih ada yang belum terpenuhi.
2.
Harus
disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku
(al-thuruq al-masyru'ah).
3.
Harta zakat
tersebut diinvestasikan ke dalam bidang-bidang usaha yang dinilai dan diyakini
dapat memberikan keuntungan nanti di masa yang akan dating
4.
Dilakukan oleh
suatu institusi lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah).
Sehingga kemungkinan akan terjadinya kecurangan dan kerugian nanti tidak
terlalu besar jumlahnya
Komentar
Posting Komentar