PENGGUNAAN ZAKAT UNTUK INVESTASI/ ISTISMAR

 

PENGGUNAAN ZAKAT UNTUK INVESTASI/ ISTISMAR

 

Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, bahwasanya boleh harta zakat digunakan untuk investasi ke dalam bidang apapun asalkan dapat mendatangkan manfaat di masa mendatang bagi mustahiq itu dibolehkan, karena hasil yang didapati dari proses tersebut bisa melipatgandakan jumlah harta sehingga nantinya kemanfaatanya kembali kepada para mustahiq.

Sedangkan Wahbah al-Zuhaili berpendapat, bahwa tidak boleh melakukan investasi terhadap harta zakat ke dalam bidang apapun sebelum harta tersebut jatuh ke tangan mustahiq (al-milk al-tam), pendapat ini berdasarkan pada:

a.   Bertentangan dengan prinsip al-fauriyyah (segera), karena bila harta zakat tersebut diinvestasikan otomatis pasti akan menyebabkan tertundanya pemberian hak mustahiq. Dikhawatirkan ketika pemberiannya ditunda akan menyebabkan fakir miskin kelaparan dan memerlukan biaya ketika itu.

b.   Bila harta zakat tersebut diinvestasikan, dikhawatirkan nanti menyebabkan terjadinya kerugian dan lenyapnya harta, sedangkan harta tersebut belum jatuh ke tangan mustahiq dan belum ada proses al-qabdhu (serah terima).

c.   Belum diketahui izin dan kerelaan dari mustahiq bila harta zakat yang akan didapatinya diinvestasikan, karena bisa terjadi ketika dilakukan investasi terhadap harta zakat akan ada para mustahiq yang tidak menerimanya.

Setelah memperhatikan pendapat dan dalil yang digunakan oleh masingmasing tokoh yakni Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradhawi, di samping itu juga melihat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi), maka penulis menarik kesimpulan bahwasanya penulis lebih cenderung kepada pendapat Yusuf al-Qaradhawi yang mengatakan bahwasanya harta zakat itu boleh untuk diinvestasikan.. Akan tetapi penulis berpendapat boleh dana zakat digunakan untuk diinvestasikan dengan adanya beberapa syarat, di antaranya:

1.   Kebutuhan pokok para mustahiq sudah terpenuhi semuanya, karena tidak bisa bilamana menginvestasikan harta zakat sementara mustahiq masih. butuh kepada dana zakat tersebut dan kebutuhan pokoknya masih ada yang belum terpenuhi.

2.   Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru'ah).

3.   Harta zakat tersebut diinvestasikan ke dalam bidang-bidang usaha yang dinilai dan diyakini dapat memberikan keuntungan nanti di masa yang akan dating

4.   Dilakukan oleh suatu institusi lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah). Sehingga kemungkinan akan terjadinya kecurangan dan kerugian nanti tidak terlalu besar jumlahnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIQIH KONTEMPORER

CATATAN KULIAH SYARIAH

BUKU FIQIH KONTEMPORER