HUKUM ASURANSI

 


 

Hukum asuransi menurut pandangan ulama berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi dan analisis hukum yang digunakan. Berikut adalah penjelasan dari berbagai sudut pandang:

 

1. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Asuransi

Sebagian ulama menyatakan bahwa asuransi dalam bentuk konvensional hukumnya haram. Alasannya adalah adanya unsur-unsur berikut:

a. Gharar (Ketidakpastian)

Asuransi mengandung ketidakpastian karena premi yang dibayarkan oleh peserta belum tentu sebanding dengan manfaat yang diterima. Dalam Islam, gharar dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW:

"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim)

b. Riba

Jika dana peserta diinvestasikan oleh perusahaan asuransi ke sektor ribawi, maka terdapat unsur riba yang diharamkan.

c. Judi (Maisir)

Asuransi dianggap mengandung unsur maisir karena terdapat spekulasi terkait siapa yang akan mendapatkan manfaat atau kerugian dalam suatu periode tertentu.

 

2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Asuransi

Sebagian ulama kontemporer membolehkan asuransi karena melihatnya sebagai kebutuhan modern yang mendesak, dengan alasan:

a. Ta'awun (Tolong-Menolong)

Asuransi dipandang sebagai bentuk tolong-menolong di antara para peserta, yang sesuai dengan semangat syariat. Allah SWT berfirman:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (QS. Al-Maidah: 2)

b. Kepentingan Umum (Maslahah Mursalah)

Asuransi dianggap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, seperti perlindungan terhadap risiko finansial akibat musibah, sehingga termasuk dalam kategori maslahah.

c. Akad Tidak Haram Secara Mutlak

Mereka yang membolehkan asuransi berpendapat bahwa akad dalam asuransi tidak sepenuhnya mengandung riba, gharar, atau maisir, tetapi lebih menyerupai akad investasi atau hibah bersyarat.

 

3. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat (Asuransi Syariah)

Sebagai jalan tengah, banyak ulama sepakat bahwa asuransi syariah (takaful) diperbolehkan karena memenuhi prinsip-prinsip syariat. Ciri-ciri asuransi syariah meliputi:

  • Akad berbasis tabarru' (derma), bukan jual beli.
  • Dana peserta dikelola secara transparan dan hanya diinvestasikan ke sektor yang halal.
  • Tidak ada unsur riba, gharar, atau maisir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manasik Umroh

PUASA