Postingan

Transplatansi organ tubuh, operasi kecantikan dan operasi ganti kelamin

  A. Transplantasi Organ Tubuh 1. Pengertian Transplantasi Organ Yang dimaksud transplantasi organ adalah tindakan medis memindahkan organ atau jaringan tubuh yang masih sehat dan berfungsi ke dalam tubuh seseorang untuk menggantikan organ yang rusak atau sudah tidak berfungsi . Biasanya transplantasi dilakukan ketika pengobatan medis biasa tidak lagi mampu menyelamatkan nyawa pasien . Artinya, tanpa transplantasi, peluang pasien untuk bertahan hidup sangat kecil atau bahkan tidak ada. Organ yang sering ditransplantasikan antara lain: Mata (kornea) Ginjal Jantung Ketiga organ ini sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama ginjal dan jantung , karena berperan langsung dalam kelangsungan hidup. Donor mata (kornea) pada dasarnya dilakukan dengan niat kemanusiaan , yaitu: Membantu orang yang tidak bisa melihat sejak lahir , atau Orang yang kehilangan penglihatan akibat penyakit , agar mereka dapat kembali melihat dan merasakan keindahan ciptaan Allah SWT....

Jual Beli Online

  Secara umum, jual beli online diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun jual beli, serta tidak mengandung unsur-unsur yang haram seperti riba, penipuan, atau unsur lain yang mengganggu keadilan dalam transaksi. Beberapa hal penting terkait hukum jual beli online dalam Islam adalah:  1. Syarat dan Rukun Jual Beli yang Harus Dipenuhi: Pihak yang berakad jelas: Penjual dan pembeli harus jelas identitasnya. Ijab dan qabul: Persetujuan jual beli harus dinyatakan dengan jelas oleh kedua belah pihak. Objek akad jelas: Barang yang diperjualbelikan harus jelas spesifikasinya, baik jenis, kualitas, maupun jumlahnya. Tujuan akad sah: Jual beli harus bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada unsur penipuan atau kezaliman. Barang yang diperjualbelikan halal: Jual beli barang yang haram, seperti minuman keras, narkoba, atau barang-barang yang dilarang oleh syariat, tidak diperbolehkan.  2. Prinsip yang Menjaga Keabsahan Jual Beli Online: Kejelasan informasi: P...

FALSAFAT HUKUM ISLAM

  maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan pokok syariat Islam) dengan tiga tingkatan kebutuhan: ḍarūriyyāt , ḥājiyyāt , dan taḥsīniyyāt — lalu diterapkan pada lima penjagaan utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 1. Tiga Tingkatan Kebutuhan dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah A. Ḍarūriyyāt (Kebutuhan Primer / Paling Pokok) Ini adalah hal-hal yang jika ditinggalkan, eksistensi hidup manusia atau agama akan rusak atau hancur . Hukumnya bersifat wajib dan sangat mendasar. B. Ḥājiyyāt (Kebutuhan Sekunder / Penunjang) Ini adalah hal-hal yang tidak sampai merusak kehidupan jika ditinggalkan , tetapi menyebabkan kesulitan dan beban berat bagi manusia. C. Taḥsīniyyāt (Kebutuhan Tersier / Penyempurna / Etika) Ini adalah hal-hal yang memperindah, menyempurnakan, dan menambah kualitas hidup serta ibadah , terkait etika dan adab. Jika ditinggalkan, tidak merusak atau menyulitkan , tapi mengurangi kesempurnaan. 2. Penerapan pada 5 Penjagaan Utama Syariat Teks itu menerapkan tiga tingkatan ta...