ZAKAT PENGHASILAN/ PROFESI
Zakat
penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan
adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal
dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar
syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat
penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti
gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara
halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin
seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang
diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat
Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan
dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh
seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib
menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib
menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab
zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam
SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan
Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah
senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta
tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau
Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus
sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat
penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya
adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang
tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah
melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan
pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap
bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil
pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan
jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab
Zakat Penghasilan |
85
gram emas |
Kadar
Zakat Penghasilan |
2,5% |
Haul |
1
tahun |
Cara menghitung Zakat
Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1
bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini
sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah
Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau
Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib
zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan
Komentar
Posting Komentar