HUKUM BUNGA BANK
Hukum bunga bank menurut ulama terbagi menjadi beberapa
pendapat berdasarkan pendekatan yang mereka gunakan. Berikut penjelasannya:
1. Mayoritas Ulama: Bunga Bank Haram
Mayoritas ulama, terutama dari kalangan fiqih klasik dan
kontemporer, memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan
dalam Islam. Dalil-dalil yang sering dikemukakan antara lain:
- Al-Qur'an:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
- Hadis
Nabi SAW:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan sejenis,
dan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba.” (HR. Muslim)
Alasan utama pengharaman bunga bank:
- Bunga
dianggap sebagai tambahan dari transaksi utang-piutang (qardh) yang
dilarang dalam syariat.
- Praktik
bunga bank menyebabkan ketidakadilan, seperti eksploitasi pihak yang lemah
secara ekonomi.
2. Pendapat yang Membolehkan (Pendekatan Kontemporer)
Sebagian kecil ulama dan ekonom Muslim kontemporer, seperti Muhammad
Abduh, Rasyid Ridha, dan lainnya, berpendapat bahwa bunga bank tidak
selalu termasuk riba. Alasannya:
- Bunga
bank berbeda dari riba jahiliyah, yang bersifat melipatgandakan utang.
Bunga bank dianggap sebagai kompensasi wajar atas jasa penggunaan uang.
- Dalam
kondisi darurat, bunga bank bisa dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat modern.
Komentar
Posting Komentar