HUKUM BUNGA BANK


Hukum bunga bank menurut ulama terbagi menjadi beberapa pendapat berdasarkan pendekatan yang mereka gunakan. Berikut penjelasannya:

1. Mayoritas Ulama: Bunga Bank Haram

Mayoritas ulama, terutama dari kalangan fiqih klasik dan kontemporer, memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Dalil-dalil yang sering dikemukakan antara lain:

  • Al-Qur'an:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

  • Hadis Nabi SAW:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan sejenis, dan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim)

Alasan utama pengharaman bunga bank:

  • Bunga dianggap sebagai tambahan dari transaksi utang-piutang (qardh) yang dilarang dalam syariat.
  • Praktik bunga bank menyebabkan ketidakadilan, seperti eksploitasi pihak yang lemah secara ekonomi.

2. Pendapat yang Membolehkan (Pendekatan Kontemporer)

Sebagian kecil ulama dan ekonom Muslim kontemporer, seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan lainnya, berpendapat bahwa bunga bank tidak selalu termasuk riba. Alasannya:

  • Bunga bank berbeda dari riba jahiliyah, yang bersifat melipatgandakan utang. Bunga bank dianggap sebagai kompensasi wajar atas jasa penggunaan uang.
  • Dalam kondisi darurat, bunga bank bisa dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern.

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manasik Umroh

HUKUM ASURANSI

PUASA