CATATAN KULIAH SYARIAH
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
· حكم المرأة الحامل من الزنا
·
Jumhur
ulama menasabkan anak kepada ibunya.
·
Menurut
wahbah zuhaili: 6 bulan setelah akad maka nasab ke bapaknya, jika sebelum 6 bulan maka nasab ke ibunya.
·
Menurut
syafi'i bahwa ayah boleh mengawini anak perempuan dari hasil zina.
·
Jika
ada orang lain kawin dengan wanita hamil akibat zina? Menurut syafi'i: sah.
Hanafi; sah tapi tidak boleh di gauli sampai melahirkan. Miliki dan hambali:
tidak sah kecuali setelah melahirkan.
·
Argumen
syafi'i atas maliki dan hambali, bahwa kawin saja belum, kok sudah menggunakan
iddah, yaitu melahirkan??.
·
Anak
anak yang dihasilkan dari pemerkosaan statusnya sama seperti anak zina.
·
Kalau
di Malaysia, anak zina disebutkan nasabnya ke ayah ibunya
·
UU
no. 38 tentang zakat profesi
·
و أتوا الزكاة dan berikanlah atau
hantarkanlah zakatmu.
·
Adapun
ayat
· خذ من أموالهم صدقة
·
Khuz
disini bukan artinya mengambil tapi "terimalah" zakat itu. Karena
harta sudah di depan nabi yang di berikan dari orang yang bertaubat karena
tidak ikut perang maka nabi di perintah Allah untuk menerima zakat tersebut
·
Menurut
syafi'i membagi harta zakat itu boleh pergolongan. Misalnya golongan fakir
miskin dan tidak perlu di bagi rata ke setiap golongan. Di sesuaikan dg
kebutuhan atau yang paling miskin yang paling memerlukan
Komentar
Posting Komentar