CATATAN KULIAH SYARIAH


UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

 

·       حكم المرأة الحامل من الزنا

·       Jumhur ulama menasabkan anak kepada ibunya.

·       Menurut wahbah zuhaili: 6 bulan setelah akad maka nasab ke bapaknya,  jika sebelum 6 bulan maka nasab ke ibunya.

·       Menurut syafi'i bahwa ayah boleh mengawini anak perempuan dari hasil zina.

·       Jika ada orang lain kawin dengan wanita hamil akibat zina? Menurut syafi'i: sah. Hanafi; sah tapi tidak boleh di gauli sampai melahirkan. Miliki dan hambali: tidak sah kecuali setelah melahirkan.

·       Argumen syafi'i atas maliki dan hambali, bahwa kawin saja belum, kok sudah menggunakan iddah, yaitu melahirkan??.

·       Anak anak yang dihasilkan dari pemerkosaan statusnya sama seperti anak zina.

·       Kalau di Malaysia, anak zina disebutkan nasabnya ke ayah ibunya

·       UU no. 38 tentang zakat profesi

·       و أتوا الزكاة dan berikanlah atau hantarkanlah zakatmu.

·       Adapun ayat

·       خذ من أموالهم صدقة

·       Khuz disini bukan artinya mengambil tapi "terimalah" zakat itu. Karena harta sudah di depan nabi yang di berikan dari orang yang bertaubat karena tidak ikut perang maka nabi di perintah Allah untuk menerima zakat tersebut

·       Menurut syafi'i membagi harta zakat itu boleh pergolongan. Misalnya golongan fakir miskin dan tidak perlu di bagi rata ke setiap golongan. Di sesuaikan dg kebutuhan atau yang paling miskin yang paling memerlukan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIQIH KONTEMPORER

BUKU FIQIH KONTEMPORER