HUKUM ASURANSI
Hukum asuransi menurut pandangan ulama berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi dan analisis hukum yang digunakan. Berikut adalah penjelasan dari berbagai sudut pandang: 1. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Asuransi Sebagian ulama menyatakan bahwa asuransi dalam bentuk konvensional hukumnya haram. Alasannya adalah adanya unsur-unsur berikut: a. Gharar (Ketidakpastian) Asuransi mengandung ketidakpastian karena premi yang dibayarkan oleh peserta belum tentu sebanding dengan manfaat yang diterima. Dalam Islam, gharar dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW: "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim) b. Riba Jika dana peserta diinvestasikan oleh perusahaan asuransi ke sektor ribawi, maka terdapat unsur riba yang diharamkan. c. Judi (Maisir) Asuransi dianggap mengandung unsur maisir karena terdapat spekulasi terkait siapa yang akan mendapatkan manfaat atau kerugian dalam suatu periode tertentu. 2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Asura...