Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

HUKUM ASURANSI

    Hukum asuransi menurut pandangan ulama berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi dan analisis hukum yang digunakan. Berikut adalah penjelasan dari berbagai sudut pandang:   1. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Asuransi Sebagian ulama menyatakan bahwa asuransi dalam bentuk konvensional hukumnya haram. Alasannya adalah adanya unsur-unsur berikut: a. Gharar (Ketidakpastian) Asuransi mengandung ketidakpastian karena premi yang dibayarkan oleh peserta belum tentu sebanding dengan manfaat yang diterima. Dalam Islam, gharar dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW: "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar."  (HR. Muslim) b. Riba Jika dana peserta diinvestasikan oleh perusahaan asuransi ke sektor ribawi, maka terdapat unsur riba yang diharamkan. c. Judi (Maisir) Asuransi dianggap mengandung unsur maisir karena terdapat spekulasi terkait siapa yang akan mendapatkan manfaat atau kerugian dalam suatu periode tertentu.   2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Asura...

HUKUM BUNGA BANK

Hukum bunga bank menurut ulama terbagi menjadi beberapa pendapat berdasarkan pendekatan yang mereka gunakan. Berikut penjelasannya: 1. Mayoritas Ulama: Bunga Bank Haram Mayoritas ulama, terutama dari kalangan fiqih klasik dan kontemporer , memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Dalil-dalil yang sering dikemukakan antara lain: Al-Qur'an : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275) Hadis Nabi SAW : “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan sejenis, dan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim) Alasan utama pengharaman bunga bank: Bunga dianggap sebagai tambahan dari transaksi utang-piutang (qardh) yang dilarang dalam syariat. Praktik bunga bank menyebabkan ketidakadilan, seperti eksploitasi pihak yang lemah seca...