Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

FALSAFAT HUKUM ISLAM

  maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan pokok syariat Islam) dengan tiga tingkatan kebutuhan: ḍarūriyyāt , ḥājiyyāt , dan taḥsīniyyāt — lalu diterapkan pada lima penjagaan utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 1. Tiga Tingkatan Kebutuhan dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah A. Ḍarūriyyāt (Kebutuhan Primer / Paling Pokok) Ini adalah hal-hal yang jika ditinggalkan, eksistensi hidup manusia atau agama akan rusak atau hancur . Hukumnya bersifat wajib dan sangat mendasar. B. Ḥājiyyāt (Kebutuhan Sekunder / Penunjang) Ini adalah hal-hal yang tidak sampai merusak kehidupan jika ditinggalkan , tetapi menyebabkan kesulitan dan beban berat bagi manusia. C. Taḥsīniyyāt (Kebutuhan Tersier / Penyempurna / Etika) Ini adalah hal-hal yang memperindah, menyempurnakan, dan menambah kualitas hidup serta ibadah , terkait etika dan adab. Jika ditinggalkan, tidak merusak atau menyulitkan , tapi mengurangi kesempurnaan. 2. Penerapan pada 5 Penjagaan Utama Syariat Teks itu menerapkan tiga tingkatan ta...

FIQH AULAWIYYAT PRIORITAS

fikih prioritas , yaitu ilmu yang mengajarkan cara menentukan mana perbuatan yang harus didahulukan dan mana yang harus diakhirkan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Latar belakang munculnya fikih prioritas Fikih prioritas muncul karena banyak manusia sekarang kehilangan skala prioritas . Orang sering: Mendahulukan hal yang mudah dan instan, Mengabaikan hal yang lebih penting, Tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang suatu tindakan. Akibatnya, orang bisa sibuk berbuat banyak hal, tetapi yang dikerjakan justru bukan yang paling utama . 2. Fungsi utama fikih prioritas Fikih prioritas berfungsi sebagai: Panduan urutan amal , Penentu mana yang lebih utama dari yang utama , Rambu-rambu dalam bertindak , baik dalam ibadah, ilmu, maupun kehidupan sosial. Artinya, bukan hanya apa yang dilakukan yang penting, tetapi juga urutan dan tingkat kepentingannya . 3. Contoh penerapan fikih prioritas Beberapa contoh yang dijelaskan dalam teks: Sholat berjamaah lebih d...