FALSAFAT HUKUM ISLAM
maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan pokok syariat Islam) dengan tiga tingkatan kebutuhan: ḍarūriyyāt , ḥājiyyāt , dan taḥsīniyyāt — lalu diterapkan pada lima penjagaan utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 1. Tiga Tingkatan Kebutuhan dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah A. Ḍarūriyyāt (Kebutuhan Primer / Paling Pokok) Ini adalah hal-hal yang jika ditinggalkan, eksistensi hidup manusia atau agama akan rusak atau hancur . Hukumnya bersifat wajib dan sangat mendasar. B. Ḥājiyyāt (Kebutuhan Sekunder / Penunjang) Ini adalah hal-hal yang tidak sampai merusak kehidupan jika ditinggalkan , tetapi menyebabkan kesulitan dan beban berat bagi manusia. C. Taḥsīniyyāt (Kebutuhan Tersier / Penyempurna / Etika) Ini adalah hal-hal yang memperindah, menyempurnakan, dan menambah kualitas hidup serta ibadah , terkait etika dan adab. Jika ditinggalkan, tidak merusak atau menyulitkan , tapi mengurangi kesempurnaan. 2. Penerapan pada 5 Penjagaan Utama Syariat Teks itu menerapkan tiga tingkatan ta...